26.7 C
Jakarta
Rabu, Oktober 9, 2024

Latest Posts

Seorang Perempuan Di Sukabumi Dimankan Polisi Diduga Edarkan Obat Berbahaya

Foto by : Humas Polres Sukabumi Kota

Wartain.com, Sukabumi || Seorang Perempuan berinisial RM(19), diamankan Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, karena di duga edarkan beragam jenis obat berbahaya. RM berhasil di amankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 28/07/2023 malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas, yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu 29/07/2023.

Seorang Perempuan di Sukabumi Dimankan Polisi Diduga Edarkan Obat Berbahaya (foto by : humas polres Sukabumi kota)

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta, yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor : Raka Azi

(Aab/Ruswandi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.