Wartain.com || Lapas Kelas IIB Cianjur menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas pengusulan integrasi bagi warga binaan. Sidang yang dilaksanakan di ruang kunjungan ini dihadiri oleh plt Ketua TPP, Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, serta 36 orang warga binaan yang turut diwakili oleh keluarga mereka sebagai penjamin.
Dalam sidang tersebut, dibahas mengenai usulan integrasi yang diajukan oleh 36 WBP, dengan rincian 20 orang mengajukan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 16 orang lainnya mengajukan program Cuti Bersyarat (CB).
Setelah mendengarkan paparan dari Ketua TPP, tanggapan dari masing-masing anggota TPP, serta masukan dari Wali Pemasyarakatan dan keluarga warga binaan, sidang menghasilkan keputusan penting. Salah satunya adalah menekankan bahwa warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan integrasi harus menjalani program pembinaan secara lebih serius. Selain itu, jika terdapat pelanggaran tata tertib selama proses pengajuan program integrasi, usulan tersebut bisa dibatalkan.
Sebagai bagian dari tahapan selanjutnya, seluruh 36 WBP yang diusulkan untuk integrasi akan menjalani tes urine untuk memastikan kelayakan mereka mengikuti program ini.
Kegiatan sidang kali ini juga menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam proses reintegrasi sosial. Kehadiran keluarga sebagai penjamin tidak hanya memberikan dukungan moral, tetapi juga membantu menilai keseriusan warga binaan dalam menjalani program pembinaan. Lapas Kelas IIB Cianjur memastikan bahwa keputusan terkait program integrasi didasarkan pada evaluasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga, sebagai bagian dari proses reintegrasi yang lebih baik.
Dengan langkah ini, Lapas Kelas IIB Cianjur berharap dapat mendukung keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)