Wartain.com || Disahkannya UU Cipta Kerja 2023 sontak menjadi kabar bahagia, termasuk bagi para karyawan swasta.
Tak sedikit karyawan swasta yang menjadikan UU Cipta Kerja 2023 sebagai acuan, salah satunya terkait dengan usia pensiun.
Namun, ternyata usia pensiun karyawan swasta tidak diatur secara detail di dalam UU Cipta Kerja 2023.
Pasalnya, usia pensiun karyawan swasta kini diatur melalui perjanjian kerja di setiap masing-masing perusahaan.
Namun, terdapat juga kebijakan pemerintah yang mengatur tentang usia pensiun karyawan swasta.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang telah resmi disetujui oleh Presiden Jokowi.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan yaitu 56 tahun.
Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta kemudian berubah menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.
Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Berikut batas usia pensiun karyawan yang resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:
1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.
2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.
3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.
4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.
5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.
6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun.
8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.
9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.
Berdasarkan peraturan yang resmi disetujui oleh Presiden Jokowi, usia pensiun karyawan swasta tahun 2024 yaitu 58 tahun.***
Foto : Sekretaris Negara
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)