26.7 C
Jakarta
Minggu, April 6, 2025

Latest Posts

Waspada!!! OJK Ungkap Modus Baru Pinjol Ilegal 

Wartain.com, Jakarta || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya modus baru dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu praktik salah transfer di mana pihak pinjol ilegal mengirim dana ke korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lalu kemudian menagihnya.

Setelah mentransfer dana tanpa persetujuan korban, pihak pinjol ilegal akan menghubungi agar uangnya ditransfer balik atau harus membayar utang. Korban diminta untuk membayar bunga yang besar.

Mengutip dari laman resmi OJK, Sabtu 13/01/2024, berikut tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan salah transfer:

Tips Hadapi Penipuan Pinjol Ilegal Bermodus Salah Transfer:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

2. Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.

3. Laporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

OJK juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK;

2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat;

3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call;

4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya;

5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;

6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas; dan

7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.