Wartain.com || Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah selesai digelar pada 27 November 2024. Pengumuman sementara peraihan suara telah pula dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah pemilihan. Namun khusus di Jawa Barat, proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2026 tersebut tidak berjalan mulus.
Pasalnya, terdapat 11 daerah Kabupaten dan Kota yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adanya gugatan yang dilayangkan ke MK itu dibenarkan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Aneu Nursifah kepada wartawan di Bandung, pada Kamis 12 Desember 2024.
“Untuk Pilkada kabupaten kota, terakhir kemarin malam ada 11 kabupaten/kota (daerah yang masuk (menggugat ke MK),” ujar Aneu Nursifah.
Sementara untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, jelas Aneu, hingga saat ini belum ada yang mengajukan gugatan.
“Untuk Pilgub kita masih tunggu update. Tetapi kalau misalnya tidak ada gugatan (ke MK), kita akan langsung ke tahap penetapan calon terpilih,” katanya.
Menurut dia, untuk penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, pihaknya akan melakukannya setelah ada arahan dari KPU RI.
“Untuk penetapan (calon terpilih) kita masih nunggu arahan dari KPU RI karena mau ada dulu rakor (rapat koordinasi) penetapan,” katanya.
Berikut, selengkapnya daftar 11 daerah di Jawa Barat yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pangandaran
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Bandung
4. Kota Depok
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Bandung Barat
7. Kabupaten Bogor
8. Kabupaten Sukabumi
9. Kabupaten Cianjur
10. Kota Bekasi
11. Kabupaten Cirebon. (***)
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)