Wartain.com || Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kali pertama kalinya gagal lolos ke Senayan sejak tahun berdirinya. PPP dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang ditetapkan Rabu 20/3/2024 malam, PPP diketahui hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah. Ini berarti PPP tidak dapat melampaui ambang batas parlemen.
Namun, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata pria yang disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu 20/3/2024.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berdiri pada 5 Januari 1973. PPP sendiri terbentuk setelah empat partai berbasis Islam melebur. Keempat partai itu adalah Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI).
Ketua sementara saat itu adalah Mohammad Syafa’at Mintaredja. Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.
Jelang Pemilu 1973, Soeharto menginginkan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Soeharto ingin agar partai politik dikurangi menjadi dua atau tiga saja dan partai-partai tersebut dikelompokkan berdasarkan programnya.
PPP merupakan partai legendaris karena kerap ikut Pemilu bersama PDIP pada era orde baru. Hingga kini, PPP sudah 11 kali mengikuti kontestasi Pemilu, dan baru tahun ini partai berlambang Ka’bah itu tak lolos ke Senayan.
PPP pertama kali mengikuti Pemilu pada tahun 1977 yang diselenggarakan secara serentak pada 2 Mei 1977. Dia berada di urutan kedua dengan perolehan suara 27%. Sementara Golkar keluar sebagai pemenang.
Pemilu kedua pada 1982 yang digelar 4 Mei 1982, PPP mendapatkan 94 kursi DPR RI dengan 20.871.880 suara atau 27,78 persen.
Pemilu 1987 yang diselenggarakan secara serentak pada 23 April 1987, PPP mengalami penurunan suara drastis. Saat itu PPP meraih 13.701.428 suara atau 15,96 persen dan hanya mendapatkan 61 kursi DPR RI.
Kemudian pada 1992, suara PPP kembali naik sedikit dengan mengantongi 16.624.647 suara atau 17,00 persen dan mendapatkan 62 kursi di DPR RI.
Di Pemilu 1997 yang dilaksanakan 29 Mei 1997, suara PPP mengalami kenaikan drastis dengan memperoleh 25.340.028 suara atau 22,43. PPP saat itu mendapatkan 89 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 1999, PPP mengantongi 11.329.905 suara atau 10,71 persen dan mengamankan 58 kursi DPR RI.
Kemudian pada Pemilu 2004 yang digelar 5 April 2004, PPP mulai mengalami penurunan. PPP meraih 9.248.764 suara atau 8,15 persen suara dan mendapatkan 58 kursi DPR RI.
Selanjutnya pada Pemilu 2009, perolehan suara PPP semakin turun. PPP hanya mampu mengantongi 5.533.214 suara atau 5,32 persen suara dan mendapatkan 38 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2014, suara PPP sempat naik menjadi 8.157.488 atau 6,53 persen dari suara sah dan mengamankan 39 kursi DPR RI.
Pada Pemilu 2019, suara PPP kembali turun. Bahkan, beberapa lembaga survei sempat menyebut bahwa partai berlambang ka’bah itu tidak lolos parlemen. Namun hasilnya, PPP mendapat 6.323.147 suara atau 4,52 persen dan mendapat 19 kursi DPR.
Terakhir, pada Pemilu 2024, PPP dinyatakan gagal lolos ke DPR RI karena hanya mengantongi 5.878.777 suara atau 3,87 persen suara sah.***
Foto: Kumparan
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)