Wartain.com || Upaya penertiban kendaraan berknalpot brong kembali digencarkan Polres Sukabumi Kota melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (22/11/2025). Agenda ini bersinergi dengan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang tengah berjalan di wilayah hukum Kota Sukabumi.
Penindakan dilakukan di dua titik jalur strategis, yakni Jalan R. Syamsudin, S.H. dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole—kawasan yang kerap padat aktivitas warga terutama di akhir pekan.
Hasilnya, sebanyak 48 kendaraan berhasil diamankan karena menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari jumlah tersebut, 44 unit merupakan sepeda motor dan 4 unit mobil. Seluruhnya langsung dikenai tindakan tilang.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respon atas tingginya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan yang dapat memicu ketidaknyamanan bahkan memengaruhi kondisi keamanan.
“Keluhan masyarakat mengenai knalpot brong cukup tinggi. Suaranya mengganggu dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Melalui KRYD, kami memastikan ruang publik tetap nyaman dan aman,” ujar Kompol Deden.
Ia menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban berlalu lintas berjalan optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih taat aturan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memasang knalpot yang melanggar ketentuan. Kenyamanan kota ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
