Wartain.comĀ Presiden Prabowo Subianto memberikan Rp 10 triliun kepada Kementerian Koperasi untuk disalurkan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Dana ini akan dimanfaatkan salah satunya untuk merger antar koperasi.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, dana Rp 10 triliun tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut diharapkan bisa memperkuat koperasi di Indonesia menjadi lebih produktif hingga bisa masuk ke sektor industri.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri Koperasi (Budi Arie) kemarin dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden memberikan bantuan Rp 10 triliun kepada Kementerian Koperasi, dalam hal ini agar digunakan oleh LPDB,” kata Ferry dalam acara Seminar on Cooperative Development: European Best Practices di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2024).
Menurut Ferry, penguatan modal dan tata kelola diperlukan untuk bisa mendorong koperasi masuk ke sektor industri, misalnya koperasi petani sawit memiliki pabrik pengolahan sawit atau Crude Palm Oil (CPO) supaya bisa memproduksi minyak goreng. Begitu pula dengan koperasi di sektor lainnya, nantinya diharapkan juga bisa membangun pabrik.
Selain itu, untuk memperkuat struktur usaha, pihaknya juga berencana mendorong terlaksananya merger atau penggabungan antarkoperasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendorong koperasi-koperasi yang kurang aktif menjadi lebih produktif.
“Kita harus akui ada (koperasi) yang kurang aktif dan lain sebagainya, itu sebaiknya dimerger, digabungkan,” ujar Ferry.
Ferry mengatakan, langkah merger ini sudah biasa dilakukan oleh koperasi di negara lain. Ia berharap, Indonesia dapat mulai belajar dari sekarang untuk mendorong koperasi agar bisa melakukan aksi korporasi seperti akusisi ataupun merger.
Secara keseluruhan, saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 131.000. Namun setelah dikaji, banyak yang sudah tidak aktif. Ferry menduga, salah satu alasannya karena permodalan yang kecil. Oleh karena itu, menurutnya merger juga bisa memperkuat struktur permodalan koperasi.
“(Koperasi bermodal kecil) bisa digabungkan dengan koperasi yang modalnya di satu sisi banyak, terus pengurusnya juga relatif lebih muda. Jadi ini harus dibuka ruang, kemungkinan langkah-langkah merger dan akuisisi itu bisa dilakukan oleh koperasi,” katanya.
Di sisi lain, Ferry mengatakan, ada peraturan menteri yang membatasi LPDB masuk ke investasi. Hal ini membuat lembaga tersebut selama dua tahun terakhir hanya berfokus pada sektor dana simpan pinjam. Namun saat ini Kemenkop tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) agar LPDB visa masuk ke sektor usaha produktif.
Dengan kebijakan tersebut, harapannya pembiayaan sektor produktif yang semula hanya 50% bisa ditingkatkan menjadi 80%. Selaras dengan itu, tambahan dana Rp 10 triliun juga diharapkan bisa menjadi penyokong untuk diwujudkannya aksi korporasi yang dimaksud.
“Insyaallah, apalagi dengan tambahan bantuan dari presiden kepada kooperasi dalam hal ini penggunaannya melalui LPDB dari Rp 10 triliun itu bisa menjadi Rp 30-50 triliun. Jadi di-leverage seperti itu, supaya LPDB-nya juga bisa kalau bisa mengambil semacam corporate action, akuisisi, merger dan lain sebagainya,” terang dia.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(SRM)