Wartain.com || Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial ER (31), E alias Deno (31), dan U bin Maman (44) diamankan di dua waktu dan lokasi berbeda.
“ER dan E berhasil kami amankan saat melakukan aksi pencurian kembali di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIB,” ucap Rita saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025).
“Sedang U telah kami amankan di rumahnya di Kampung Sugeman, RT 004 RW 003, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 02.00 WIB,” tambahnya.
Rita menyebut ketiganya memiliki peran yang berbeda. ER berperan menjadi joki, E berperan sebagai eksekutor dan menyiapkan alat untuk melakukan aksi pencurian, sedangkan U bertugas sebagai penadah.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku akan berkeliling di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi dengan mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Setelah menemukan mangsanya pelaku akan membobol kunci kontak motor dengan kunci letter T yang sudah dimodifikasi.
“Salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian mengeluarkan alat berupa kunci T dengan mata kunci yang ujungnya telah diruncingkan dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor,” lanjut Rita.
Setelah kontak motor menyala para pelaku lantas membawa barang hasil curiannya ke U yang bertugas sebagai penadah.
“Aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur,” tandasnya.
Selain ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor berbagai merk, 1 buah gagang kunci T yang terbuat dari besi yang dililit karet berwarna hitam, dan 1 buah mata kunci yang terbuat dari besi dan ujungnya diruncingkan.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 362 juncto 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan. Tingkatkan keamanan terhadap barang berharganya dengan menambahkan kunci ganda atau keamanan tambahan pada sepeda motor,” pungkas Rita.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik