Wartain.com || PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 Februari 2025. Salah satu produk unggulannya, Pertamax, mengalami kenaikan harga dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter, atau naik sebesar Rp400 per liter.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merevisi Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Regulasi tersebut menetapkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan solar yang didistribusikan melalui SPBU.
Menurut pernyataan resmi Pertamina, penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga minyak global serta implementasi kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan BBM di tengah dinamika pasar energi dunia.
Tak hanya Pertamax, beberapa jenis BBM lainnya juga mengalami perubahan harga. Kenaikan ini berlaku untuk BBM yang dipasarkan oleh Pertamina maupun perusahaan swasta lainnya, sehingga masyarakat diimbau untuk memahami harga terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.
Berikut rincian harga BBM non-subsidi Pertamina yang mengalami kenaikan:
Pertamax naik Rp400 menjadi Rp12.900 per liter (sebelumnya Rp12.500).
Pertamax Turbo naik Rp300 menjadi Rp14.000 per liter (sebelumnya Rp13.700).
Pertamax Green 95 naik Rp300 menjadi Rp13.700 per liter (sebelumnya Rp13.400).
Dexlite naik Rp1.000 menjadi Rp14.600 per liter (sebelumnya Rp13.600).
Pertamina Dex mengalami kenaikan tertinggi, yakni Rp1.100 menjadi Rp14.800 per liter (sebelumnya Rp13.900).
Harga-harga ini berlaku untuk wilayah dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik