Wartain.com || Seorang mahasiswi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) asal Cianjur, FKZN (20), menjadi korban intimidasi dan kekerasan verbal oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector Kredit Plus. Kejadian ini terjadi di Bogor, Senin (17/2), saat korban tengah beraktivitas bersama tiga temannya.
Enam pria tiba-tiba mendekatinya, menuduhnya membawa kabur kendaraan yang masih memiliki tunggakan cicilan dua bulan—meski kini sudah lunas.
Dalam video yang beredar di Instagram @inficianjur salah satu pria terlihat menarik tangan korban dan memaksanya turun sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Korban yang ketakutan berusaha menjelaskan bahwa mereka salah orang, namun tetap mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Akibat insiden ini, FKZN mengalami trauma dan harus berobat.
Advokat LBH Cianjur, Oon Suhendra, SH, menegaskan bahwa tindakan debt collector tersebut yang mencegat di jalanan merupakan tindakan melawan hukum, apalagi jika kendaraan sudah lunas.
“Ini termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan bisa diproses hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Juga bisa dilakukan proses secara perdata atas perbuatan tidak menyenangkan serta pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)