Wartain.com || Bupati Cianjur M. Wahyu Ferdian menerima audensi Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur mengenai pengangkatan PPPK dan CASN di Garuda Pendopo Cianjur, Jum’at (14/3/2025).
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan berusaha melakukan audensi secara langsung dengan Pemerintah Pusat dan juga bersurat secara resmi, agar penundaan pengangkatan PPPK dan CASN di Kabupaten Cianjur itu bisa dicabut dan kembali seperti jadwal semula,” Kata Bupati Cianjur Mohamad Wahyu Ferdian.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah melakukan beberapa upaya untuk mempercepat hal tersebut.
“Untuk perpanjangan pengajuan NIP sudah ada surat dari BKN per tanggal 8 tahun 2025, untuk itu kita memiliki kesempatan sampai November Tahun 2025, tetapi kita tidak akan menunggu lama, harus bergerak cepat,” Tegasnya.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)