Wartain.com || Pemerintah sepakat menarik kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) ke tingkat pusat, Kamis (13/3/2025).
Tujuan kebijakan ini, untuk Memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di lapangan, mewujudkan swasembada pangan.
Penyuluh pertanian yang akan ditarik ke Kementan meliputi Penyuluh Pertanian PNS, dan Penyuluh Pertanian PPPK. Kebijakan ini sedang dirancang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan berlaku pada tahun 2025. Langka ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan.
Ia menuturkan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).
Langkah itu diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan yang ditargetkan oleh Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)