26.7 C
Jakarta
Rabu, Maret 19, 2025

Latest Posts

Pria Sukabumi yang Ngaku Dibegal dan Dibacok Ternyata Buat Laporan Palsu untuk Gelapkan Uang Perusahaan

Wartain.com || Polisi mengungkap fakta di balik laporan pria berinisial E (46) yang mengaku menjadi korban begal hingga dibacok di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Bahagia, Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Selasa (4/3/2025). Setelah penyelidikan, ternyata laporan tersebut palsu!

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menegaskan bahwa tidak ada aksi pembegalan seperti yang dilaporkan E. Sebaliknya, E justru melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

“Pelaku mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan, namun setelah penyelidikan, terungkap bahwa ia sebenarnya melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan,” kata Astuti, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini bermula ketika E mengaku dibegal setelah menarik setoran uang hasil penjualan sembako dan rokok di daerah Caringin Ngumbang. Ia kemudian membuat laporan ke polisi, mengklaim bahwa uang tersebut dirampas oleh pelaku begal.

Namun, dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan kejanggalan dalam keterangannya. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa yang dilaporkan sebenarnya tidak pernah terjadi. Ini murni laporan palsu,” ujar Astuti.

Faktanya, E sengaja merekayasa kejadian pencurian dengan kekerasan sebagai modus untuk menggelapkan uang perusahaan. Ia kemudian menyerahkan uang tunai ratusan juta rupiah kepada rekannya, BP (41), yang juga menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku menitipkan barang-barang yang dilaporkan hilang kepada BP. Keduanya kemudian memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tambahnya.

Polisi telah mengamankan kedua pelaku, E (46) dan BP (41), serta menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp89,9 juta, satu unit sepeda motor, sebilah pisau, handphone, dan barang lainnya

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu. Mereka terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.