Wartain.com || Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Petani (AMP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/5/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, massa mulai memadati halaman depan Kantah yang berlokasi di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat. Mereka membawa spanduk bernada kritik dan melakukan orasi secara bergantian, menuntut perbaikan kinerja institusi tersebut.
Situasi sempat memanas saat terjadi dorong-dorongan antara massa dan aparat kepolisian dari Polres Sukabumi Kota. Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada pagar gerbang kantor.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi AMP, Diki Agustina, mengecam keras kinerja Kantah Sukabumi yang dinilainya sarat praktik maladministrasi dan tidak berpihak pada masyarakat. Menurutnya, instansi tersebut telah kehilangan kepercayaan publik akibat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam pengurusan pertanahan.
“Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, Kantor ATR/BPN justru kerap menjadi sumber masalah. Banyak laporan masyarakat tentang pungli, manipulasi data, dan penerbitan sertifikat yang tak sesuai prosedur,” ujar Diki.
Salah satu kasus yang disorot AMP berasal dari Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas. Diki mengungkapkan, terjadi dugaan perampasan lahan milik Ir. Adi Warsita Adinegoro oleh seorang bernama H. Yuliawan. Dugaan itu berawal dari lima Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan tahun 2009 dan dijadikan dasar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019.
“Proses penerbitan sertifikat melalui PTSL berlangsung sangat cepat, tanpa verifikasi yang memadai. Ini membuka celah besar untuk terjadinya penyimpangan,” tambahnya.
AMP juga menyoroti adanya tumpang tindih data dalam dokumen Letter C yang dijadikan dasar AJB tersebut. Padahal, Kantor Pertanahan Sukabumi pada tahun 1994 pernah mengeluarkan surat resmi yang menunjukkan data berbeda.
Berdasarkan temuan tersebut, AMP menyampaikan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, antara lain; Memproses secara hukum oknum yang menerbitkan sertifikat atas nama H. Yuliawan, Menghapus segala bentuk pungutan liar, Membatalkan SK dan peta bidang yang diproses menggunakan dokumen yang diduga palsu, Memproses pendaftaran lahan milik Ir. Adi Warsita Adinegoro secara sah, Melakukan konfrontasi antara pihak-pihak terkait untuk mengungkap kepemilikan lahan yang sebenarnya, dan Menindak tegas penyalahgunaan wewenang sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Reforma agraria tidak akan pernah tercapai jika negara terus berpihak pada kepentingan segelintir elit dan membiarkan rakyat kecil dipinggirkan,” tegas Diki.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi terkait tuntutan yang dilayangkan AMP.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik