Wartain.com || Polres Cianjur bersama Polsek jajaran melaksanakan press release hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 19 hingga 25 Mei 2025.
Press release dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Herman, S.H., didampingi oleh Kasatsamapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha, S.H., serta Kanit Turjawali IPDA Gingin Ginanjar, S.Pd., M.M.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.
Selama pelaksanaan KRYD, Polres Cianjur beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 119 buah knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
Penertiban ini dilakukan guna menekan gangguan kebisingan dan menjaga ketertiban umum.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 282 botol atau kantong minuman keras (miras) dari berbagai lokasi. Dalam kegiatan tersebut, satu orang yang diduga menjual atau mengedarkan miras turut diamankan dan akan diproses melalui mekanisme penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Pelaksanaan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
