Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial Keagamaan
Wartain.com – Pajak sering kali didefinisikan secara kaku dalam lembar-lembar hukum positif sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa. Namun, di tengah riuhnya polemik kebijakan perpajakan belakangan ini—mulai dari reformasi digital hingga isu pelibatan instrumen kewilayahan—kita perlu menarik mundur sudut pandang kita ke fondasi terdalam bangsa ini: Pancasila.
Pajak bukan sekadar urusan memindahkan angka dari rekening rakyat ke kas negara. Dalam falsafah kebangsaan Indonesia, pajak adalah instrumen implementasi kontrak sosial yang sakral antara negara dan warganya, yang seluruh napasnya harus tunduk pada lima sila idealisme Indonesia.
Sila Pertama dan Kedua: Fondasi Moralitas dan Kemanusiaan
“Ketuhanan Yang Maha Esa” & “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Pemungutan pajak tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Pajak yang dipungut dengan cara-cara yang intimidatif, atau kebijakan yang tidak peka terhadap kondisi ekonomi riil masyarakat bawah, mencerminkan hilangnya nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Ketika negara menarik pajak, landasan moralnya adalah untuk memuliakan manusia, bukan memerasnya. Otoritas fiskal wajib memperlakukan wajib pajak sebagai mitra pembangunan yang terhormat, bukan sebagai objek buruan yang dicurigai sejak dalam pikiran.
Sila Ketiga: Pajak sebagai Perekat Persatuan
“Persatuan Indonesia”.
Secara historis, salah satu pemicu keretakan bangsa adalah ketimpangan ekonomi dan rasa ketidakadilan fiskal. Pajak hadir sebagai alat redistribusi pendapatan untuk menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, antara pusat dan daerah.
Ketika masyarakat melihat uang pajak mereka dikelola dengan transparan untuk membangun infrastruktur di pelosok negeri, menstabilkan harga pangan, dan memperkuat pertahanan nasional, maka pajak bertransformasi menjadi perekat persatuan. Sebaliknya, jika timbul persepsi bahwa pajak hanya membebani kelas menengah ke bawah sementara korporasi besar mendapat kelonggaran, kohesi sosial taruhannya.
Sila Keempat: Transparansi dan Akuntabilitas yang Demokratis.
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”.
Setiap rupiah yang ditarik dari dompet rakyat menuntut pertanggungjawaban publik yang mutlak. Kebijakan perpajakan tidak boleh lahir dari menara gading birokrasi tanpa mendengarkan jeritan dan masukan dari ruang-ruang publik.
Formulasi target perpajakan dan metode pengawasannya harus lahir dari “hikmat kebijaksanaan”—bukan dari kepanikan mengejar defisit anggaran. Rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, berhak mengetahui dengan jelas dan gamblang ke mana arah aliran keringat mereka disalurkan oleh pemerintah.
Sila Kelima: Muara Akhir Keadilan Sosial.
“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Inilah muara dari seluruh sistem fiskal kita. UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak adalah perpanjangan tangan dari amanat tersebut.
Sistem pajak yang berlandaskan Pancasila wajib menganut prinsip gotong royong yang berkeadilan: yang kuat memikul lebih besar, yang lemah dilindungi dan dibantu. Keadilan sosial tercapai ketika hasil dari pemungutan pajak dapat dinikmati kembali oleh masyarakat dalam bentuk fasilitas pendidikan gratis yang bermutu, layanan kesehatan yang layak, dan jaminan sosial yang memanusiakan warga negara.
Konklusi: Mengembalikan Khitah Pajak Pancasila.
Di era transisi dan reformasi birokrasi seperti sekarang, tantangan terbesar Direktorat Jenderal Pajak bukan sekadar menyukseskan kecanggihan sistem Coretax atau mengejar target angka tax ratio. Tantangan kebudayaan yang sesungguhnya adalah bagaimana menyuntikkan kembali nilai-nilai Pancasila ke dalam sanubari setiap kebijakan fiskal.
Pajak tidak boleh berwajah menyeramkan seperti kompeni di era kolonial. Pajak harus tampil sebagai wujud gotong royong modern yang disandarkan pada keadilan, kemanusiaan, dan bermuara pada kesejahteraan bersama. Hanya dengan cara itulah, rakyat akan membayar pajak bukan karena takut pada sanksi aparat, melainkan karena cinta dan tanggung jawab pada tanah air.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
