Wartain.com || Pelantikan Andang Tjahjandi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi oleh Wali Kota Ayep Zaki sempat menuai sorotan publik karena dilakukan saat Andang tengah menunaikan ibadah haji. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa pelantikan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.
Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Ojak Murdani, menjelaskan bahwa pejabat yang sedang menjalani cuti, termasuk cuti untuk keperluan ibadah seperti haji, tetap bisa dilantik jika dibutuhkan oleh negara.
“Secara regulasi, jika ada pejabat yang sedang cuti dan dipanggil untuk kepentingan negara, maka yang bersangkutan harus siap untuk hadir,” ujar Ojak, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, dalam konteks pelantikan ini, status cuti Andang Tjahjandi dianggap tidak berlaku saat pelantikan berlangsung karena ia tengah memenuhi tugas kenegaraan, yakni dilantik sebagai pejabat definitif.
“Jadi pada saat pelantikan dilangsungkan, statusnya bukan cuti, melainkan sedang menjalankan tugas negara. Ini sah dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Pelantikan Andang sebagai Sekda Kota Sukabumi dilaksanakan secara daring pada Selasa, 28 Mei 2025, dari Mekkah Al Mukarromah, bertepatan dengan keberadaannya di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah haji. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
