Wartain.com || Panitia Kerja (Panja) Wakaf Tunai DPRD Kota Sukabumi melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025). Langkah ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan konsultasi hukum terkait program Wakaf Dana Abadi yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan tengah menuai sorotan publik.
Ketua Panja Wakaf, Feri Sri Astina, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan program wakaf di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami datang ke Kejari untuk meminta pandangan hukum mengenai mekanisme dan tata kelola program wakaf ini. Apakah sudah sesuai regulasi atau masih ada hal yang perlu diperbaiki,” kata Feri, Jumat (17/10/2025).
Tindak Lanjut Aspirasi Publik
Feri menjelaskan, pembentukan Panja Wakaf oleh DPRD merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan desakan sejumlah kelompok mahasiswa yang menilai program Wakaf Dana Abadi belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menampung keresahan masyarakat terkait kejelasan pengelolaan dana wakaf, khususnya yang berkaitan dengan dana abadi. Karena itu, kami sedang menghimpun masukan dari berbagai lembaga,” jelasnya.
Sejumlah institusi telah dimintai pandangan, antara lain Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejaksaan Negeri Sukabumi.
“Kami ingin hasil kerja Panja ini komprehensif, mencakup semua perspektif hukum dan keagamaan, sehingga bisa menghasilkan rekomendasi yang objektif,” tambah Feri.
Target: Panduan Hukum Pengelolaan Wakaf Daerah
Lebih lanjut, Feri menegaskan Panja akan segera menuntaskan pembahasan agar hasil kajiannya dapat menjadi acuan hukum bagi DPRD dan Pemkot Sukabumi dalam menyusun kebijakan lanjutan.
“Kami berharap hasil Panja bisa menjadi panduan jelas dan sah secara hukum untuk tata kelola wakaf, terutama dana abadi daerah. Ini penting agar tidak ada kesalahan administratif atau pelanggaran di kemudian hari,” ujarnya.
Kejari Lakukan Kajian Hukum Mendalam
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan DPRD dan memastikan Kejari akan melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum memberikan pandangan resmi.
“Mereka datang untuk berkonsultasi mengenai regulasi wakaf. Namun kami belum bisa memberikan kesimpulan karena perlu kajian yuridis terlebih dahulu,” jelas Ade.
Menurutnya, Kejari akan mempelajari dokumen dan mekanisme program Wakaf Dana Abadi agar setiap rekomendasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menelaah dari sisi hukum publik dan keuangan daerah supaya kebijakan yang diambil nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
