26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Tower Bodong, Bentuk Tim Khusus Data Ulang Menara Telekomunikasi

Taopik Guntur: Kita Mau Tahu Mana yang Resmi, Mana yang Ilegal. PAD Harus Naik

Wartain.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan keberadaan menara telekomunikasi yang menjamur. Fokus utamanya memastikan seluruh tower memiliki kelengkapan izin dan berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Hal itu mengemuka dalam rapat Komisi II bersama sejumlah mitra kerja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin 8/6/2026. Rapat khusus membahas legalitas dan kontribusi tower yang jumlahnya terus bertambah.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Taopik Guntur mengungkapkan banyaknya menara telekomunikasi menimbulkan pertanyaan besar. “Legalitasnya bagaimana, kontribusinya ke daerah sudah sesuai belum,” ujarnya.

Taopik menegaskan tugas Komisi II membenahi keberadaan perusahaan pemilik tower di Sukabumi. “Jumlahnya terus bertambah, tetapi belum tentu seluruhnya memberikan manfaat atau kontribusi bagi pemerintah daerah, khususnya dari aspek perizinan seperti PBG dan dokumen pendukung lainnya,” katanya.

DPRD sebelumnya sudah mengundang perusahaan pemilik menara untuk rapat dan menjelaskan legalitas usahanya. Namun hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan kembali tidak memenuhi undangan.

“Sayangnya sampai hari ini mereka tidak hadir. Karena itu Komisi II akan mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait untuk membentuk tim khusus yang bertugas mendata ulang seluruh menara tower di Kabupaten Sukabumi,” tegas Taopik.

Tim khusus itu akan melibatkan lintas instansi. Mulai dari DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga pihak kecamatan. Semua dilibatkan untuk verifikasi lapangan.

Tugas tim tidak hanya mendata, tetapi juga memeriksa kelengkapan dokumen perizinan setiap menara yang berdiri. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung, IMB lama, hingga izin lingkungan dan retribusi.

“Dengan pendataan ulang ini kita akan mengetahui mana perusahaan yang legal dan mana yang ilegal. Secara sederhana, kita ingin mengetahui mana yang resmi dan mana yang bodong,” ujar Taopik.

Komisi II menilai penertiban tower penting untuk dua hal: kepastian hukum dan peningkatan PAD. Tower ilegal berpotensi merugikan daerah karena tidak membayar retribusi dan pajak yang seharusnya.

Jika hasil pendataan menemukan tower tanpa izin, Satpol PP bersama Perkim dapat menindak sesuai aturan. Sanksi mulai dari peringatan, denda, hingga pembongkaran menara yang melanggar.

Langkah tegas Komisi II ini mendapat dukungan publik. Warga berharap keberadaan tower memberi manfaat ganda: sinyal lancar dan kas daerah terisi. “Jangan sampai tower menjamur, PAD-nya tetap segitu-gitu saja,” pungkas Taopik.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.