Wartain.com || Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran minuman keras oplosan dalam operasi yang digelar di wilayah Jalan Pelabuhan Dua, Lembursitu, Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah bahan yang diduga akan digunakan untuk meracik miras ilegal.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan 11 botol miras oplosan, 5 liter alkohol murni, serta satu botol air mineral yang di dalamnya terdapat beberapa sachet minuman energi yang diduga hendak dicampurkan.
Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Operasi berlanjut pada Jumat (13/2/2026) di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Gunungguruh dan sebuah warung jamu. Di tenpat itu petugas kembali mengamankan puluhan botol miras berbagai merek.
Menurut Tenda, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Miras oplosan sangat berbahaya karena tidak diketahui kandungan dan takarannya. Dampaknya bisa fatal. Karena itu, kami bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan razia di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara intensif, terutama menjelang dan selama bulan suci Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Selain membahayakan kesehatan, miras juga sering memicu gangguan kamtibmas. Ini menjadi bagian dari upaya kami menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Seluruh barang bukti hasil razia kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
