26.7 C
Jakarta
Kamis, Juni 4, 2026

Latest Posts

Operasi Jajaran Lodaya 2026, Polres Sukabumi Kota Gulung Komplotan Curanmor Lintas Daerah

Wartain.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.

Menurut Sentot, kelompok pelaku tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kasus yang berhasil kami ungkap adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda,” kata Sentot saat konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dari enam tersangka yang ditangkap, dua orang berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan empat lainnya diduga menjadi penadah kendaraan hasil kejahatan.

Tersangka berinisial A alias R (41), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diketahui bertindak sebagai eksekutor sekaligus masuk dalam daftar target operasi. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu AM (39), yang berperan sebagai joki sekaligus eksekutor lapangan.

Sementara empat tersangka lainnya yakni J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cianjur yang diduga berperan menerima dan menyalurkan sepeda motor hasil curian.

Polisi berhasil menangkap A, AM, dan J lebih dahulu pada 30 Mei 2026. Selanjutnya, tiga tersangka lainnya diringkus dalam pengembangan kasus yang dilakukan dua hari kemudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan tersebut diduga telah menjalankan aksi pencurian sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Mereka menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman maupun garasi rumah pada malam hari.

Untuk membobol kendaraan, para pelaku menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi sehingga mampu merusak rumah kunci kontak dalam waktu singkat.

“Pelaku mencari kendaraan yang dianggap mudah diambil, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur motor tersebut,” ujar Sentot.

Tidak hanya mencuri kendaraan yang berada di luar rumah, dalam beberapa kasus pelaku juga nekat masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel bagian rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, satu tas selempang, sebilah golok, pisau cutter, kunci L, linggis, obeng, dua telepon genggam serta enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Untuk pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadah dapat dipidana paling lama empat tahun penjara,” tegas Sentot.

Polres Sukabumi Kota masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para tersangka. Penyidik juga tengah mendalami peluang penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan.

Adapun tujuh lokasi yang diketahui menjadi sasaran komplotan ini berada di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole; Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas; Kecamatan Sukaraja; Desa Kabandungan, Kecamatan Parungseah; Desa Sudajaya Girang; Kelurahan Tegal Pari, Kecamatan Gunungpuyuh; serta Kelurahan Nangela, Kecamatan Baros, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memasang sistem pengamanan tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.