26.7 C
Jakarta
Rabu, April 29, 2026

Latest Posts

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk Pengedar Sabu Target Operasi Antik Lodaya 2025

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, berhasil dibekuk aparat kepolisian di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang telah lama menjadi incaran polisi ini diamankan dengan sejumlah barang bukti sabu seberat 10,42 gram bruto, yang disembunyikan dalam berbagai wadah unik—mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan intensif Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Petugas menemukan bahwa AA kerap melakukan transaksi dengan sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Sukabumi sesuai instruksi pemasok. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati beberapa paket sabu siap edar di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Sukabumi dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tersangka merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.

“Benar, tersangka ini sudah menjadi TO kami. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Kami juga tengah memburu pemasok utamanya berinisial A yang saat ini berstatus DPO,” ujar AKP Tenda, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, AKP Tenda mengungkapkan bahwa penggunaan bungkus bekas sampo, pewangi pakaian, dan potongan sedotan merupakan modus yang sering dipakai pengedar untuk mengelabui petugas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peredaran barang haram ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Kini, tersangka AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.