Wartain.com || Sebuah tembok penahan tanah (TPT) di Jalan Lamping, RT 05 RW 05, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, runtuh pada Kamis (20/11/2025) sore. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB itu membuat material longsor menumpuk di badan jalan hingga mengganggu lalu lintas warga.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi, Yoseph Sabaruddin, mengatakan laporan pertama mengenai ambruknya TPT diterima dari aparatur kelurahan sekitar pukul 16.25 WIB melalui Call Center BPBD. “Kami langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal,” jelas Yoseph.
TPT yang roboh tersebut memiliki dimensi panjang sekitar 7 meter, lebar 1,25 meter, tinggi 2,5 meter, dan ketebalan mencapai 0,60 meter. BPBD menduga struktur itu gagal menahan tekanan karena tanah di sekitarnya sudah terkikis.
Beruntung, kejadian ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun warga terdampak. Tidak ada pula penduduk yang perlu mengungsi. “Untuk potensi kerugian materil masih kami hitung,” kata Yoseph.
BPBD bersama aparat kelurahan, RT/RW, dan warga setempat langsung bergerak membersihkan material longsoran. Assessment juga dilakukan untuk memastikan area sekitar tetap aman dan meminimalkan risiko longsor susulan.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
