Wartain.com || Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan dua pemuda berinisial APD (20) dan MR (20). Keduanya diamankan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan kehilangan sepeda motor yang diterima pihak kepolisian.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban, Mochamad Razata Putra (23), yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Aminta Azmali RT 003/003, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar tengah malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya buku BPKB, STNK sepeda motor, serta sebuah kunci kontak yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 juta.
Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Gunungpuyuh. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya,” kata AKP Didin Waslidin, Minggu (21/12/2025).
Ia menambahkan, para terduga pelaku akan diproses hukum dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir, serta segera melapor kepada kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
