26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 2, 2026

Latest Posts

Belanja Pegawai Membengkak, Nasib PPPK di Kota Sukabumi Terancam Evaluasi

Wartain.com || Kebijakan baru terkait pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai berdampak pada keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Sukabumi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, seiring besarnya porsi anggaran yang terserap untuk belanja pegawai.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Namun, realisasi di Kota Sukabumi saat ini masih melampaui batas tersebut. Belanja pegawai tercatat mencapai sekitar 41 persen, yang mencakup gaji serta tunjangan ASN, PPPK, kepala daerah, hingga anggota DPRD. Meski pemerintah pusat memberikan waktu penyesuaian hingga 2027, beban fiskal daerah dinilai cukup berat untuk segera ditekan.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna menurunkan persentase belanja pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Kami berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberlakukan moratorium atau pembatasan penerimaan pegawai baru,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PPPK di Kota Sukabumi mencapai 843 orang, ditambah 1.825 pegawai paruh waktu. Jumlah tersebut turut memberikan kontribusi signifikan terhadap tingginya beban anggaran daerah.

Taufik menegaskan, keberlanjutan kontrak PPPK akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja. Sistem kerja berbasis perjanjian membuat perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis.

“Perpanjangan kontrak ditentukan dari penilaian kinerja. Jika hasilnya baik atau sangat baik, maka bisa dilanjutkan. Namun jika tidak memenuhi standar, kontrak tidak akan diperpanjang,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan sektor-sektor vital tetap menjadi prioritas, khususnya pendidikan dan kesehatan. Tenaga PPPK yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan disebut akan tetap dipertahankan demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyampaikan bahwa pemerintah masih mengkaji berbagai opsi kebijakan agar penyesuaian anggaran dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pegawai maupun layanan publik.

“Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama BKPSDM dan TAPD untuk mencari solusi terbaik, agar kebijakan ini tetap sesuai aturan, tidak merugikan PPPK, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” singkatnya.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.