26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026

Latest Posts

Badko HMI Jawa Barat Nilai, Jawaban PT MUJ Belum Menyentuh Persoalan Substantif Tata Kelola dan Akuntabilitas Publik

Wartain.com – BADKO HMI Jawa Barat menilai jawaban yang disampaikan PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan organisasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait tata kelola perusahaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, efektivitas program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), serta optimalisasi manfaat ekonomi sumber daya migas bagi daerah.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) BADKO HMI Jawa Barat, Atep Nurahman, menyoroti bahwa hingga saat ini PT MUJ belum memberikan jawaban yang memadai terhadap temuan mengenai auditabilitas sejumlah beban operasional yang bernilai signifikan.

“Yang kami pertanyakan sejak awal bukan sekadar apakah pengeluaran tersebut memiliki bukti pembayaran atau tidak. Yang kami pertanyakan adalah apakah terdapat instrumen yang dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dibiayai benar-benar menghasilkan output yang relevan dengan tujuan perusahaan. Di sinilah letak perbedaan antara verifikasi administratif dan akuntabilitas substantif,” kata Atep, Rabu 03/06/2026.

Menurutnya, perusahaan juga belum menjelaskan mengenai keberadaan standar pagu biaya dan instrumen pengendalian risiko pada sejumlah pos pengeluaran yang memiliki tingkat diskresi tinggi, seperti perjalanan dinas, transportasi, konsumsi rapat, dan penginapan luar kota.

“Dalam praktik tata kelola korporasi modern, pengendalian tidak cukup hanya memastikan bukti pembayaran tersedia. Harus ada parameter kewajaran biaya, standar risiko, dan ukuran manfaat yang dapat diuji. Pertanyaan mengenai hal tersebut belum dijawab secara konkret oleh perusahaan,” lanjutnya.

Pada aspek TJSL, Atep menilai bahwa jawaban PT MUJ juga belum menyentuh persoalan utama yang disampaikan dalam surat klarifikasi. Menurutnya, BADKO HMI Jawa Barat mempertanyakan mengapa perencanaan TJSL tidak disusun secara rinci dan berbasis outcome sejak awal dalam RKAP, serta bagaimana perusahaan mengukur dampak sosial dari program-program yang dilaksanakan.

“TJSL bukan sekadar kegiatan sosial yang dilaksanakan setiap tahun. TJSL adalah instrumen pembangunan sosial yang harus memiliki tujuan, indikator keberhasilan, dan dampak yang dapat diukur. Kami belum melihat penjelasan yang memadai mengenai aspek tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Atep menyoroti argumentasi PT MUJ yang menyebut telah menyetorkan dividen lebih dari 900 persen dari modal yang ditempatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, data tersebut tidak serta-merta menjawab kritik mengenai optimalisasi manfaat ekonomi sumber daya migas bagi daerah.

“Kami tidak sedang memperdebatkan bahwa perusahaan menghasilkan dividen. Yang kami pertanyakan adalah seberapa optimal nilai ekonomi dari Participating Interest migas yang benar-benar sampai menjadi penerimaan daerah setelah melalui struktur holding, biaya operasional, dan berbagai komponen pengeluaran lainnya. Ini adalah pertanyaan mengenai efisiensi distribusi nilai ekonomi, dan sampai saat ini belum dijawab secara terbuka,” tegas Atep.

Sementara itu, Ketua Umum BADKO HMI Jawa Barat, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan BADKO HMI Jawa Barat merupakan hasil dari serangkaian kajian akademik, analisis hukum, penelusuran dokumen, serta pembacaan terhadap laporan keuangan, RKAP perusahaan, dan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola BUMD serta pelaksanaan TJSL. Karena itu, pihaknya menilai persoalan yang diangkat tidak dapat dijawab hanya dengan pendekatan administratif dan formalistik.

“Kami menghormati hak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Namun kami juga harus menyampaikan bahwa jawaban yang diberikan lebih banyak menjelaskan aspek legalitas formal, penghargaan tata kelola, dan prosedur administratif yang telah dijalankan. Sementara pertanyaan mendasar yang kami ajukan justru berkaitan dengan kualitas tata kelola, efektivitas pengawasan, akuntabilitas penggunaan anggaran, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Siti Nurhayati.

Siti menegaskan bahwa dalam perspektif tata kelola modern, kepatuhan terhadap prosedur administratif tidak otomatis identik dengan akuntabilitas substantif. Sebuah perusahaan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun penghargaan Good Corporate Governance (GCG), tetapi hal tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menjelaskan secara terbuka efektivitas penggunaan sumber daya dan manfaat publik yang dihasilkan dari setiap kebijakan yang dijalankan.

Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa BADKO HMI Jawa Barat tidak sedang membangun narasi untuk mendiskreditkan perusahaan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual masyarakat sipil dalam mengawal pengelolaan sumber daya strategis daerah.

“BUMD mengelola aset dan kepentingan publik. Oleh karena itu, standar akuntabilitas yang digunakan tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif semata. Publik berhak mengetahui apakah setiap kebijakan, setiap program, dan setiap pengeluaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Jawa Barat. Inilah yang terus kami perjuangkan,” tegas Siti.

BADKO HMI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional, akademik, dan terbuka sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya tata kelola BUMD yang lebih transparan, akuntabel, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.