Wartain.com – Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik judi online kembali menjadi sorotan. Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sukabumi (FKMS) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Selasa (14/7/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan tindak lanjut terhadap sekitar 30 ASN yang disebut masuk dalam daftar dugaan pelaku judi online berdasarkan data dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Mereka juga mendesak adanya keterbukaan informasi terkait penanganan kasus tersebut.
Sekretaris FKMS, M. Tibyan, mengatakan kedatangan mereka bertujuan memperoleh kejelasan mengenai status para ASN yang diduga terlibat. Menurutnya, pihak UPTD mengakui telah menerima data tersebut, namun menolak membuka identitas pegawai yang tercantum di dalamnya.
“Kami ingin memastikan apakah benar ada ASN di lingkungan UPTD II yang terindikasi judi online. Mereka membenarkan adanya data tersebut, tetapi tidak bersedia menunjukkan nama-nama pegawainya. Tentu hal ini kami sesalkan karena masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya,” ujar Tibyan.
Ia menilai, keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui langkah yang diambil pemerintah dalam menegakkan disiplin aparatur. FKMS pun berencana membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta pengawasan lebih lanjut terhadap proses penanganannya.
Selain itu, Tibyan menyebut dugaan keterlibatan ASN dalam judi online dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Menurut kajian internal FKMS, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online di lingkungan UPTD tersebut disebut mendekati Rp800 juta. Meski demikian, ia mengakui pihaknya belum dapat memastikan asal-usul dana yang digunakan.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan II Sukabumi, Dola Adrena, membenarkan bahwa instansinya telah menerima data dari Inspektorat mengenai ASN yang terindikasi bermain judi online.
Menurut Dola, daftar tersebut memuat sekitar 30 pegawai yang terdiri atas ASN dan PPPK. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas para pegawai maupun menjatuhkan sanksi sebelum ada keputusan dari instansi yang berwenang.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui dasar perhitungan nilai transaksi sebesar Rp800 juta yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, UPTD hanya menerima data hasil pendataan dari instansi terkait dan tidak memiliki informasi mengenai sumber dana yang digunakan oleh oknum yang terindikasi.
Dola memastikan seluruh pegawai yang tercantum dalam daftar tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa. Mengenai sanksi disiplin, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, jauh sebelum data tersebut diterima, pihak UPTD telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Meski demikian, proses pendataan dilakukan oleh sistem milik instansi berwenang sehingga UPTD hanya menerima hasil verifikasi yang telah disampaikan oleh Inspektorat.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
