Wartain.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme resmi pengelolaan sampah rumah tangga agar pelayanan kebersihan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan jadwal dan jalur operasional yang telah ditetapkan. Pada setiap rute, armada pengangkut secara rutin melayani pengambilan sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan.
Sementara untuk kawasan dengan produksi sampah yang tinggi, seperti pasar maupun tempat penampungan sementara (TPS) tertentu, pengangkutan dilakukan lebih intensif hingga dua kali dalam sehari.
Menurutnya, pengelolaan sampah di lingkungan permukiman umumnya dikoordinasikan oleh pengurus RT atau RW yang bekerja sama dengan DLH.
Sistem tersebut bertujuan agar pelayanan lebih terorganisasi dan menjangkau seluruh warga. Suherman menuturkan, pengurus lingkungan diperbolehkan menarik iuran tambahan kepada masyarakat untuk mendukung operasional petugas kebersihan di tingkat lingkungan.
Namun, iuran tersebut harus dikelola secara terbuka dan tidak menggantikan kewajiban pembayaran retribusi resmi kepada pemerintah daerah yang besarannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Iuran operasional yang dikelola RT atau RW merupakan kebutuhan di tingkat lingkungan. Sedangkan retribusi yang menjadi hak pemerintah tetap mengikuti tarif resmi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin 20/07/2026.
DLH juga mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayakan pengelolaan sampah kepada pihak yang tidak memiliki izin atau tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Pengelolaan yang dilakukan di luar mekanisme resmi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pelayanan maupun ketidakjelasan dalam pengelolaan retribusi.
Suherman menegaskan, kepatuhan terhadap mekanisme resmi menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
“Melalui mekanisme yang sesuai aturan, pelayanan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan masyarakat memperoleh kepastian dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
