Wartain.com – Komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Selama periode April hingga 30 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 43 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, para tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Selama periode April hingga Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkatkan 36 kasus dan mengamankan 43 tersangka. Rinciannya meliputi 24 kasus sabu, masing-masing satu kasus ganja, tembakau sintetis, dan ekstasi, serta kasus psikotropika dan obat keras,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo dalam konferensi pers, Senin (3/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 469,47 gram, tembakau sintetis 524 gram, ganja 9,66 gram, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, serta 27 ribu butir obat keras terbatas.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp697 juta. Dari jumlah barang bukti tersebut, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 10.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Sentot.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan. Bahkan, terdapat jaringan yang diketahui telah beroperasi selama hampir satu tahun. Dari pemetaan yang dilakukan penyidik, wilayah Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan dan kepedulian masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan peredaran barang haram di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat. Kami mengajak warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” kata Kapolres.
Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika melalui operasi rutin, pengembangan jaringan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
