26.7 C
Jakarta
Jumat, Agustus 14, 2026

Latest Posts

Dewan Pers Keluarkan Pernyataan: Kecam Tindakan yang Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik

Wartain.com – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi pada 13 Agustus 2026 terkait tindakan yang dinilai bernada merendahkan dan menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.

Pernyataan itu muncul di tengah berbagai tantangan yang dihadapi insan pers, mulai dari disrupsi digital hingga maraknya praktik intimidasi terhadap wartawan.

Dalam rilisnya, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu setiap bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik tidak bisa ditoleransi.

Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menjaga marwah profesi. Pers nasional diminta tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta UU Pers.

Selain itu, Dewan Pers menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Lembaga ini mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Terkait ekosistem media digital, Dewan Pers dalam berbagai pernyataannya di 2026 juga menyoroti peran platform teknologi. Platform digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan AI, didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.

Dewan Pers juga mendorong pemerintah memastikan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Tak hanya itu, Dewan Pers meminta agar karya jurnalistik ditetapkan sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Untuk menjaga integritas, Dewan Pers mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada pihak mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta uang atau fasilitas tertentu. Praktik itu dinilai menyesatkan.

Dewan Pers menyediakan kanal pengaduan resmi melalui https://pengaduan.dewanpers.or.id/login untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga.

Dalam konteks terbaru, Dewan Pers juga memberi teguran kepada sejumlah media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan mencampur fakta dengan opini menghakimi.

“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” tegas Dewan Pers dalam salah satu penilaiannya.

Pernyataan 13 Agustus 2026 ini menjadi penegasan bahwa Dewan Pers berkomitmen menjaga kemerdekaan pers, melindungi wartawan, dan mendorong ekosistem media yang sehat, profesional, dan berintegritas.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.