Wartain.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengingatkan partai-partai politik di parlemen agar tidak mengabaikan kehendak publik maupun keputusan peradilan konstitusi. Manuver politik yang memanipulasi regulasi pemilu dinilai berisiko memicu gelombang protes serta memaksa masyarakat sipil kembali turun ke jalan.
Dalam pernyatannya, Said Iqbal menyoroti dinamika pembahasan aturan pemilu, khususnya penetapan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia meminta DPR tidak mengulang langkah yang pernah terjadi pada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
“GKSR tanpa bermaksud apapun mengingatkan partai parlemen jangan mengulang kejadian memaksa masyarakat sipil turun ke jalan dalam kasus ada keinginan waktu itu parlemen merubah undang-undang Pilkada yang sudah direvisi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Said Iqbal.
Ia menekankan bahwa upaya menetapkan ambang batas parlemen di atas ketentuan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memancing kemarahan publik.
“Jangan bermain parliamentary, 5%, 7% atau berapa persen yang memancing amarah setiap orang dalam kalangan masyarakat sipil yang kemudian bisa terjadi seperti rencana parlemen waktu itu yang ingin merubah revisi undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh MK. Keputusan MK jelas 4% saja dilarang, apalagi di atas 4%,” tegasnya.
Jangan Ada Lagi Suara Rakyat Terbuang Soroti Praktik Politik Dagang Sapi
Selain isu ambang batas parlemen, Said Iqbal juga mengkritik keras indikasi transaksi politik antar-fraksi di DPR yang dapat mengorbankan kepastian hukum dan tata kelola pemilu. Ia mendesak agar skema barter regulasi pemilu segera dihentikan.
“Dan tentu jangan juga mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0% nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold mau dibarter lagi dengan Pilkada Nasional yang terpisah dengan Pilkada daerah. Hentikan politik dagang saat,” pungkasnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
