Wartain.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat lebih tertib dalam mengelola sampah rumah tangga dengan memanfaatkan mekanisme pelayanan yang resmi.
Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah masyarakat menyerahkan sampah kepada pihak yang tidak memiliki izin maupun tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah daerah. Pengelolaan yang dilakukan secara teratur dinilai penting agar proses pengangkutan hingga penanganan sampah dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, mengatakan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas membuang sampah dari rumah, tetapi juga menyangkut sistem pelayanan, operasional petugas hingga pembiayaan.
“Urusan sampah tidak berhenti ketika kantong plastik meninggalkan halaman rumah. Di balik sampah yang setiap hari dibuang, ada persoalan pelayanan, biaya operasional hingga tata kelola yang harus berjalan sesuai aturan,” kata Suherman.
Ia menjelaskan, armada pengangkut sampah DLH beroperasi berdasarkan rute dan jadwal yang telah ditentukan. Pada jalur pelayanan reguler, pengangkutan dilakukan sedikitnya satu kali dalam satu pekan.
“Pada setiap rute pelayanan, armada pengangkut secara rutin mengambil sampah sedikitnya satu kali dalam sepekan,” ungkapnya.
Meski demikian, frekuensi pengangkutan dapat disesuaikan dengan volume sampah di masing-masing wilayah. Lokasi yang memiliki produksi sampah tinggi, seperti pasar dan sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS), dapat memperoleh layanan pengangkutan hingga dua kali dalam sehari.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kebersihan maupun berpotensi mencemari lingkungan.
“Pengangkutan dilakukan sesuai jadwal dan jalur operasional. Untuk lokasi tertentu yang menghasilkan sampah lebih banyak, frekuensinya bisa lebih tinggi,” tegas Suherman.
Sementara itu, pelayanan persampahan di lingkungan permukiman pada umumnya dikoordinasikan oleh pengurus RT maupun RW melalui kerja sama dengan DLH Kabupaten Sukabumi.
Menurut Suherman, pola koordinasi tersebut bertujuan membuat pelayanan persampahan di tingkat lingkungan lebih terorganisasi sekaligus mempermudah jangkauan layanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pengurus lingkungan juga diperbolehkan menarik iuran operasional dari masyarakat. Iuran tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan kegiatan petugas kebersihan di tingkat RT maupun RW.
DLH Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat turut berperan menjaga keberlangsungan sistem persampahan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan serta tidak menyerahkan sampah kepada pihak yang tidak jelas legalitas maupun kerja samanya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
