Wartain.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kejadian tersebut. Menurutnya, keberadaan siswa PKL di lingkungan pemerintahan semestinya menjadi bagian dari proses pendidikan dan pembelajaran, bukan justru menghadirkan persoalan yang merugikan peserta didik.
“Kita merasa prihatin atas kejadian yang terjadi. Seharusnya di dinas itu memberikan pendidikan untuk anak-anak PKL, tetapi ternyata ada kejadian seperti ini,” ujar Budi Azhar, Rabu (16/9/2026).
Ia menilai dugaan perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah, khususnya dalam memastikan siswa yang menjalani PKL memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran.
Budi juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah maupun pihak yang terlibat dalam pembinaan siswa PKL agar tidak menyalahgunakan jabatan, kewenangan, ataupun kepercayaan yang diberikan.
“Ini menjadi pembelajaran buat semua. Janganlah bermain-main,” tegasnya.
Menurut Budi, siswa PKL merupakan bagian dari generasi muda yang sedang mendapatkan pengalaman di dunia kerja. Karena itu, para pembimbing maupun aparatur yang berinteraksi dengan mereka harus mampu menjaga sikap dan menjalankan tanggung jawab secara profesional.
“Saya mengingatkan kepada semua, kepada kita semua, janganlah bermain-main. Itu saja,” ujarnya.
Terkait sistem pengawasan terhadap siswa PKL, Budi mengatakan pada dasarnya telah terdapat aturan yang mengatur perilaku aparatur. Namun, keberadaan aturan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan dan tanggung jawab dari setiap individu.
“Sistemnya sudah jelas untuk tidak melakukan hal yang tidak baik. Tetapi manakala memang melakukan itu juga, ya siap tanggung sendiri,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi juga menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan perkara tersebut. Penanganan selanjutnya diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, perhatian terhadap kondisi siswa yang diduga menjadi korban juga dinilai penting. Pendampingan dan perlindungan perlu diberikan agar siswa dapat menghadapi proses penanganan perkara dengan tetap memperhatikan hak serta kondisi psikologisnya.
Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan PKL di lingkungan perangkat daerah ke depan dapat berlangsung dalam suasana yang aman, edukatif, dan memberikan pengalaman positif bagi para siswa.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Intan)
