Wartain.com – BKPSDM Kabupaten Sukabumi mulai memproses perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Persiapan ini menindaklanjuti terbitnya PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah menjelaskan, sesuai Pasal 14 dan Pasal 17, masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun sampai pegawai diangkat menjadi PPPK.
Keberlanjutan kontrak sangat ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja.
“Setiap perangkat daerah wajib memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diusulkan perpanjangan perjanjian kerjanya telah memenuhi target kinerja dengan baik. Selain itu, dipastikan tidak ada catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin,” ujar Ganjar, Senin (21/9/2026).
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan. Di antaranya surat permohonan persetujuan perpanjangan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), SKP PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II yang dibuat manual tanpa melalui e-kinerja BKN, serta data rekap pegawai dalam format digital.
Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh 82 Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sukabumi, tidak boleh perorangan.
Berkas cetak dan scan PDF diserahkan ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM, sedangkan file excel dikirim ke email ppia.kabsukabumi@gmail.com.
“Batas akhir penyampaian seluruh dokumen ditetapkan paling lambat pada Rabu, 23 September 2026,” tutupnya.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
