26.7 C
Jakarta
Kamis, September 24, 2026

Latest Posts

Komisi I DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Aspirasi Formabar Soal Lahan Tidur di Ciambar

Wartain.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait pemanfaatan lahan perusahaan yang berada di Kecamatan Ciambar.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi I DPRD di Aula Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).

Dalam forum itu, Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai lahan milik atau yang berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta lahan MNC.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Andri Hidayana, dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi dan Jalil Abdilah, perwakilan ATR/BPN, Kabid Dispenda, Sekretaris Kecamatan Ciambar Heri, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta Formabar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan Formabar.

“Hari ini Komisi I kembali mengadakan kegiatan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat masuk dari Formabar terkait dengan keberadaan dua perusahaan yang ada di kecamatan ini, satunya Wonokoyo dan MNC. Kebetulan hari ini dari pihak Wonokoyo bisa hadir, MNC tidak bisa hadir,” ucap Andri.

Ketidakhadiran perwakilan MNC tidak menghentikan pembahasan. Komisi I tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama mengenai pemanfaatan lahan yang disebut selama hampir lima tahun belum digunakan secara maksimal.

Andri menyebut informasi yang diterima Komisi I menunjukkan terdapat lahan dengan luasan hampir 200 hektare yang belum termanfaatkan secara optimal. Namun pihaknya belum ingin mengambil kesimpulan sebelum verifikasi lapangan.

“Kita pun tidak bisa hari ini menjustifikasi karena kita belum melihat secara fisik, walaupun baru informasi yang berkembang. Akan tetapi, Komisi I tidak sampai hari ini saja menindaklanjuti. Tentu akan kita teruskan,” katanya.

“Terlebih karena hari ini kita mempunyai regulasi yang jelas bagaimana lahan-lahan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi lahan tidur. Kita ingin memaksimalkan potensi yang ada, salah satunya lahan, sehingga bisa berdampak untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat juga terungkap lahan yang berkaitan dengan PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau PT Dwi Kusumo Abadi memiliki status hak yang perlu didalami. Informasi sementara menunjukkan luasan sekitar 300 hektare dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

“Informasi tadi, dari luasan lahan kurang lebih 300 hektare yang dimiliki HGB oleh PT Wonokoyo atau PT Dwi Kusumo Abadi. Itu tentu ada pemisahan, di mana HGB ini ada yang sudah ada bangunan, ada yang mungkin belum termaksimalkan,” jelas Andri.

Komisi I juga menyoroti perubahan status hak yang sebelumnya disebut HGU kemudian menjadi HGB. Berdasarkan informasi dalam rapat, masa berlaku HGB tersebut akan berakhir pada 2033.

“Kalau tidak salah akan habis di SHGB-nya saja tahun 2033. Jadi kita ingin tahu track-nya berapa tahun, pola dari awalnya apa. Apakah ada penyisihan seketika berpindah alas hak HGU ke HGB, ini akan kita telusuri,” ujarnya.

Untuk memastikan aspek legalitas, Komisi I berencana memanggil atau mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang lebih kompeten dalam konteks hal ini adalah BPN. Kita akan coba ke depan tahapan kedua atau seperti apa, kita akan mengundang BPN. Bila perlu kita akan berkunjung ke BPN untuk menjelaskan hal tersebut,” kata Andri.

Sementara itu, terkait aspirasi, Andri mengatakan Formabar pada prinsipnya tidak meminta penguasaan lahan secara sepihak. Masyarakat menginginkan lahan yang belum termanfaatkan dapat dikembangkan melalui skema yang saling menguntungkan.

“Artinya pola ke depannya itu bisa pola kerja sama ataupun pola seperti apa sehingga satu sama lain bisa saling menguntungkan, simbiosis mutualisme,” pungkasnya.

Komisi I akan mengawasi agar pemanfaatan lahan tidak sebatas praktik penyewaan lahan. Jika ditemukan persoalan yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Kita akan monitor. Tidak ada yang namanya HGB, HGU yang menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kita akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya,” tegas Andri.

“Bagi Komisi I, persoalan lahan di Ciambar bukan semata soal status kepemilikan. Persoalan utamanya adalah bagaimana lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.