26.7 C
Jakarta
Jumat, September 25, 2026

Latest Posts

Rp34,9 Juta Raib, Warga Cidahu Sukabumi Jadi Korban Curat Modus Gembos Ban di Parungkuda

Wartain.com – Uang tunai Rp34,9 juta raib setelah seorang warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus gembos ban.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Pondokkaso, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ina Afriyana. Saat kejadian, ia bersama saksi Umuh baru saja pulang dari Bank Mandiri Cicurug setelah mengambil uang tunai sebesar Rp27 juta.

Kapolsek Parungkuda AKP Erman mengatakan, korban kemudian mendapat pemberitahuan dari seseorang yang tidak dikenal saat melintas di Kampung Pondokkaso. Orang tersebut menyampaikan bahwa ban bagian kiri belakang kendaraan korban mengalami kempes.

“Di tengah perjalanan di Kampung Pondokkaso Desa Babakanjaya, korban diberitahu oleh orang yang tidak dikenal bahwa ban kiri paling belakang kempes,” ujar AKP Erman, Jumat (25/9/2026).

Korban kemudian mencari bengkel untuk memperbaiki atau mengganti ban yang bermasalah. Kendaraan akhirnya berhenti di Jalan Raya Cidahu, Kampung Pondokkaso.

Saat kendaraan berhenti dan proses penggantian ban dilakukan, korban turun dari mobil untuk membeli makanan ringan. Sementara tas miliknya yang berisi barang berharga masih berada di dalam kendaraan.

Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh dua orang pelaku. Keduanya disebut menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU FI dan masuk ke dalam mobil korban.

“Tanpa sepengetahuan korban dan saksi, ada dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU FI masuk ke dalam mobil korban dan mengambil tas,” katanya.

Setelah berhasil mengambil tas, kedua orang tersebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Korban yang mengetahui tasnya telah hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parungkuda.

“Kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus gembos ban dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan,” kata Erman.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/79/IX/2026/POLSEK Parungkuda/POLRES Sukabumi/POLDA Jabar tertanggal 24 September 2026.

Tidak hanya uang tunai, tas yang dibawa pelaku juga berisi sejumlah barang dan dokumen penting milik korban.

Di antaranya satu unit handphone, kartu ATM BRI, BSI, BCA dan Mandiri, buku rekening Mandiri, STNK sepeda motor Beat dan Scoopy, NPWP, serta KTP.

“Selain itu, di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp34,9 juta. Uang tersebut termasuk Rp27 juta yang sebelumnya diambil korban dari Bank Mandiri Cicurug,” ujarnya.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kedua pelaku dan menelusuri rangkaian kejadian hingga korban kehilangan tas berisi uang puluhan juta rupiah tersebut.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.