Wartain.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran sekaligus produksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, serta 75 liter miras oplosan yang disimpan dalam galon.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran minuman keras ilegal.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Otista, Kecamatan Citamiang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merek.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan dengan mendatangi sebuah rumah di kawasan yang sama. Lokasi itu diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi miras oplosan.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jumat (30/10/2026).
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi, petugas mengamankan total 198 botol minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan.
Dengan demikian, total miras oplosan yang disita mencapai 75 liter dalam kemasan galon, di luar 83 botol yang turut diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (30), yang diduga sebagai pemilik miras oplosan. Selanjutnya, H dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut, berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Bayu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bahan baku serta proses pembuatan miras oplosan yang ditemukan di lokasi.
Bayu menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, konsumsi minuman tersebut juga dapat menyebabkan keracunan hingga berujung kematian.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
