Wartain.com – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat dari kecamatan-kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Sukabumi, resmi menggelar rapat penting terkait usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ninas Farm Cafe Kecamatan Nyalindung pada Minggu, 27 September 2026 lalu.
Dalam pertemuan yang dimulai pukul 09:00 WIB tersebut, jajaran pengurus DPAC se-Dapil 5 fokus membahas pemenuhan mekanisme organisasi serta langkah hukum terkait proses PAW.
Hasil kesepakatan rapat langsung dituangkan ke dalam surat resmi bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
Ketua Pelaksana Rapat, Asep Sunandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan dinamika internal partai tetap berjalan di koridor yang tepat.
Menurutnya, seluruh jajaran DPAC berkomitmen agar proses PAW berjalan transparan dan mematuhi aturan baku partai.
“Kami memandang perlu adanya tindak lanjut yang terstruktur dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi. Kami meminta agar DPC melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen serta persyaratan yang berkaitan dengan proses PAW ini,” ujar Asep Sunandar setelah kegiatan berlangsung.
Asep menambahkan bahwa usulan ini murni didasarkan pada kepentingan organisasi agar berjalan secara tertib sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi Partai Demokrat, serta tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Rapat, Rindwan Hadidar Giri, memastikan bahwa seluruh berkas administrasi telah disiapkan secara lengkap sebagai bahan pertimbangan bagi pengurus DPC.
Ada beberapa poin krusial yang dimohonkan DPAC kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, di antaranya:
Penyampaian Permohonan PAW: Menyetujui untuk menyampaikan permohonan proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Demokrat kepada DPC untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan organisasi.
Penelitian dan Verifikasi Administrasi: Memohon kepada DPC agar melakukan penelitian, verifikasi, dan proses administrasi terhadap usulan PAW sesuai dengan AD/ART serta peraturan organisasi Partai Demokrat.
Rekomendasi Calon Pengganti: Jika hasil verifikasi memenuhi syarat, PAC merekomendasikan Calon Nomor Urut 4 dengan perolehan suara terbanyak kedua (2.978 suara) untuk diproses sebagai calon PAW, dengan tetap memperhatikan hasil verifikasi KPU dan undang-undang yang berlaku.
Mandat Penyampaian Hasil: Memberikan mandat penuh kepada Ketua dan Sekretaris Pimpinan Rapat DPAC se-Dapil 5 untuk menyampaikan hasil rapat serta rekomendasi ini secara langsung kepada DPC
Penyerahan Proses ke Struktur Berwenang: PAC se-Dapil 5 menyerahkan seluruh proses kelanjutan PAW kepada struktur Partai Demokrat yang memiliki kewenangan resmi sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.
Untuk memperkuat permohonan, surat yang dikirimkan ke DPC juga dilengkapi dengan lampiran berupa Berita Acara Rapat DPAC, daftar hadir peserta, Surat Keputusan/Rekomendasi DPAC mengenai PAW, serta dokumen pendukung relevan lainnya.
Melalui pengajuan resmi ini, jajaran DPAC Dapil 5 berharap DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi dapat segera mengagendakan pembahasan lebih lanjut.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
