26.7 C
Jakarta
Senin, Februari 9, 2026

Latest Posts

Polisi Dalami Dugaan Perzinahan ASN, Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa

Wartain.com || Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IY di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kini memfokuskan penanganan perkara tersebut pada pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum kasus yang dilaporkan.

Kasus ini dilaporkan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku memergoki istrinya berinisial DE bersama terlapor di salah satu hotel di wilayah Kota Sukabumi. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole.

Laporan resmi diterima Polres Sukabumi Kota pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.54 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Januari 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai relevan dengan perkara.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain pihak hotel tempat kejadian serta saudara dari pelapor. Selain itu, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada dinas terkait guna melengkapi keterangan saksi lainnya yang diperlukan dalam proses pendalaman perkara.

Kuasa hukum pelapor dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, menyampaikan apresiasi atas langkah penyidik yang dinilainya bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan kliennya.

“Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum. Dari SP2HP yang kami terima, terlihat bahwa penyelidikan berjalan secara progresif dan terukur,” ujar Doni, Minggu (11/1/2026).

Ia berharap seluruh saksi yang dipanggil, termasuk dari lingkungan dinas tempat terlapor bertugas, dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum.

“Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta. Kami berharap tidak ada keterangan yang disembunyikan sehingga kebenaran dapat terungkap secara utuh,” tegasnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga melaporkan terlapor yang diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan pelanggaran berat kode etik ASN.

Doni menegaskan, proses penegakan disiplin kepegawaian diharapkan dapat berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Sebelumnya, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut dan memastikan bahwa perkara kini masih dalam tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan saksi.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.