Wartain.com || Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK. Nawawi Pomolango menggantikan posisi Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.
Dalam acara di Istana Negara, Nawawi Pomolango membacakan sumpah sebagai Ketua sementara KPK. Pembacaan itu dilakukan di hadapan Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun, kepada siapa pun juga,” kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin 27/11/2023.
“Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian,” sambungnya.
Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua sementara KPK itu berdasarkan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 November 2023. Keppres itu juga memuat pemberhentian sementara Firli Bahuri.
Firli Bahuri merupakan tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasusnya diusut Polda Metro Jaya.
Firli tak terima status tersangka itu. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Foto: Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
(Red)
