26.7 C
Jakarta
Kamis, Agustus 27, 2026

Latest Posts

Bisnis SIM Palsu Rp70 Juta Terbongkar, Pelaku di Bojonggenteng Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Wartain.com  – Praktik pembuatan dan penjualan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang diduga sudah masif akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial AS di wilayah Bojonggenteng yang diduga memproduksi sekaligus menjual SIM palsu lewat media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada pukul 17.00 WIB. Laporan itu menindaklanjuti adanya sejumlah korban yang menggunakan SIM palsu untuk melamar kerja.

Salah satu korban diketahui menggunakan SIM hasil beli untuk persyaratan di perusahaan ekspedisi. Namun saat dilakukan pemindaian barcode, data SIM tersebut tidak terdaftar. Dari situlah dugaan pemalsuan mencuat.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah membuat sekitar 100 lembar SIM palsu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, menjelaskan modus pelaku.
“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM,” ujar Dudi.

Untuk memasarkan jasanya, AS diduga memanfaatkan grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. Ia menawarkan pembuatan SIM instan tanpa perlu ikut ujian.

Harga yang dipatok bervariasi. SIM C dijual Rp400 ribu, sedangkan SIM A dijual Rp500 ribu. Dari bisnis ilegal ini, AS diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta.

Proses pembuatannya terbilang rapi. Pelaku mendesain identitas sesuai permintaan konsumen, mencetaknya di kertas vinyl, lalu menempelkannya ke blangko SIM agar menyerupai dokumen asli.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit monitor HP, mouse, keyboard, printer Epson L3210, flashdisk, cutter, lembaran kertas vinyl, 3 buah KTP, dan 5 buah SIM palsu.

Iptu Dudi menegaskan, praktik seperti ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Sebab pemegang SIM palsu tidak melalui uji kompetensi mengemudi.

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku,” tegas Dudi.

Ia juga mengajak masyarakat proaktif melapor jika menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa, terutama penawaran di media sosial.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat.

Kasus ini menjadi bukti bahwa dokumen yang tampak asli belum tentu legal. Hanya dengan satu kali scan barcode, kepalsuan SIM langsung terbongkar.

Polres Sukabumi memastikan akan terus melakukan patroli siber dan pengawasan terhadap grup-grup jual beli dokumen di media sosial untuk mencegah praktik serupa.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat. Urus SIM sesuai prosedur di Satpas resmi. Jangan sampai demi cepat, justru berurusan dengan hukum karena memakai dokumen palsu.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.