Wartain.com – Kasus penganiayaan berat terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dan kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Aksi penyerangan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026) kira-kira pukul 22.20 WIB di Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Akibat sabetan senjata tajam, korban harus dilarikan ke RS Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Insiden bermula ketika korban tengah tertidur di emperan toko peralatan pancing. Tanpa diduga, pelaku menghampiri dan mendadak menyerang korban menggunakan golok berukuran kecil. Kerabat serta rekan-rekan korban yang berada di lokasi langsung meringkus pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke markas kepolisian setempat.
Sabetan senjata tajam tersebut menyebabkan korban menderita luka tusuk di area perut serta punggung. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa sebilah golok kecil, dua helai pakaian milik korban yang ternoda darah, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai petunjuk Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Benny Cahyadi, untuk diproses secara transparan dan berlandaskan hukum.
“Setiap laporan warga pasti kami proses secara ketat sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jalan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik,” tegas Iptu Dudi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mendaratkan tusukan sebanyak dua kali ke bagian punggung dan perut korban. Kepada penyidik, pelaku bergeming mengaku nekat menjalankan aksinya lantaran memendam curiga bahwa korban telah melempar guna-guna atau santet kepadanya.
Atas tindakan nekadnya tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Yosep)
