26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 10, 2026

Latest Posts

Dua Mahasiswa di Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Transaksi Sabu

Wartain.com || Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sukabumi. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial FA (20) dan RA (20) diamankan oleh petugas.

Keduanya ditangkap di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

FA dan RA yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa asal Baros langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total sekitar 11 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Z yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial Z yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku menggunakan modus transaksi sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu sesuai petunjuk, tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Transaksi dilakukan dengan sistem tempel untuk meminimalkan kontak langsung,” jelasnya.

Saat ini, FA dan RA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi guna menekan dan memutus peredaran narkotika di wilayah Kota Sukabumi.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.