26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 4, 2026

Latest Posts

Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango di Jalur Cibadak–Parungkuda, Perjalanan Kereta Sempat Terganggu

Wartain.com – Seorang pejalan kaki tertemper KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor di jalur antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) pagi. Peristiwa tersebut mengakibatkan perjalanan kereta sempat mengalami keterlambatan selama beberapa menit sebelum kembali beroperasi normal.

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, insiden terjadi sekitar pukul 05.47 WIB di Kilometer 37+400/500 saat PLB 223A KA Pangrango melintas di lokasi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan area kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lokomotif dan rangkaian kereta di Stasiun Parungkuda guna memastikan kondisi sarana tetap aman.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di Stasiun Parungkuda dan dipastikan kondisi lokomotif serta rangkaian kereta dalam keadaan aman, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan,” ujar Franoto.

Akibat proses pemeriksaan tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar tiga menit sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju tujuan.

Franoto turut menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api karena kawasan tersebut memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi.

Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga memerlukan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Jalur rel bukan merupakan akses umum maupun jalan pintas bagi pejalan kaki.

Hingga saat ini, identitas korban masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi saat menyeberangi jalur kereta api serta tidak melakukan aktivitas apa pun di area rel. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian.

Melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di sekitar jalur rel, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan operasional perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.