26.7 C
Jakarta
Minggu, Desember 22, 2024

Latest Posts

Perlu Tahu!!! Apa Itu Sertifikasi Halal?

Foto by : Jatengnews.id

Wartain.com || Sertifikasi halal, merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan, untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal ini yaitu, adanya pengakuan secara legal formal, bahwa produk yang dikeluarkan, telah memenuhi ketentuan halal. Setiap pelaku usaha yang akan mencantumkan label halal pada kemasannya, harus mendapatkan sertifikat terlebih dahulu. Penentuan sertifikasi halal sangat diperlukan sebagaimana prinsip-prinsip agama Islam bahwa halal dan haram merupakan hal yang paling penting dalam syariat Islam, dan juga termasuk dalam substansi hukum Islam. Hal ini menuntut masyarakat untuk mengetahui kejelasan informasi, tentang tingkat kehalalan pangan itu sendiri, sebagai bentuk jaminan keamanan kaum muslim. Disitulah pentingnya sertifikasi halal pada sebuah produk.

Selama ini sertifikat halal MUI, masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen muslim, karena sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya, permohonan sertifikasi halal produk oleh para pelaku usaha hanya bersifat sukarela.

Selama ini, kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang utama.

Bagi pelaku UMKM sendiri, masih ada beberapa produk pangan olahan, diantaranya olahan rumah tangga yang belum berlabel halal, dan hanya menggunakan nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Baik itu yang dijual di toko kecil maupun warung hingga minimarket. Hanya dengan mencantumkan label P-IRT pada kemasan produk makanan, sudah membuat konsumen merasa aman, karena bagi konsumen sudah ada label tersebut sudah memberikan rasa aman karena sudah melewati proses uji kesehatan.

Adapun kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini, dengan tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Artinya, jelas bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya, dan juga mutlak diperlukan sebagai payung hukum yang kuat, bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia. Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia.

Sertifikat halal MUI adalah, sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis, mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut. Sertifikat halal ini, termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha, untuk mendapatkan ijin mencantumkan label halal pada kemasan produk, Budari instansi pemerintah yang berwenang. Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan : “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah, ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Pemberlakuan wajib sertifikat halal akan dimulai pada bulan Oktober 2024.***

By: Tim Redaksi wartain.com

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.