Wartain.com, Sukabumi || Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi periode 2023-2025, sudah memasuki tahapan seleksi Bakal Calon. Bertempat di Aula Bale Desa Nagrak Utara, Kamis 12/10/2023.
Diketahui, adanya Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu tersebut, dikarenakan Kepala Desa Definitif Basroh Ramdansah , sudah mengundurkan diri karena tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, yang masih ada sisa dua tahun jabatan murni, maka BPD harus mempersiapkan pemilihan kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW). Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 82 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pasal 8 ayat 3, serta Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasal 42 ayat 1 dan 2, serta pasal 43.
Mengingat hal itu, BPD Nagrak Utara sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), dan sekarang sudah memasuki tahap Uji Kompetensi.
Ujikom ini dilaksanakan, mengingat ada empat orang pendaftar yang sudah memenuhi syarat administrasi, sementara calon maksimum pada PAW hanya tiga orang. Untuk itu penting dilakukan Ujikom untuk menentukan calon yang berhak ikut kontestasi. Hal ini sesuai dengan Perda No 6 tahun 200, Bab VIII Pasal 69 ayat 2 – 7.

Sebagaimana yang disampaikan Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Nagrak Utara, Cecep Rohmat, Bakal Calon Kepala Desa PAW yang mendaftar semuanya ada empat orang, dan sudah lulus secara administrasi.
“Kami sudah meneliti berkas-berkas para Bakal Calon, semuanya sudah lulus secara administrasi. Maka hari ini dilaksanakan Uji Kompetensi, untuk menentukan tiga bakal calon yang berhak maju pada pemilihan,” katanya.
Ke-empat Bakal Calon Kepala Desa PAW Nagrak Utara yang lolos administrasi adalah :
1. Ai Setiawati
2. Sopian Sopiyandi Yusuf
3. Muttaqin Nurhuda
4. Anom Pratikto
Senada dengan itu, dalam sambutannya, Danramil Nagrak Kapten Inf Mahmud mengatakan, Pemilihan ini harus dijadikan ajang pencarian pemimpin yang demokratis.
“Sejauh ini kondusif, harus dipertahankan sampai akhir, nanti yang tidak lulus, harus nerima, jangan bikin suasana keruh di Desa Nagut, jangan sampai ada hal yg tidak diinginkan, apabila ada nanti aparat hukum akan bertindak,” katanya singkat.

Dalam amanatnya, Subkor Kapas Pemdes DPMD Kabupaten Sukabumi Sonny Sondani SE, MM mengungkapkan, karena di Desa Nagrak Utara melebihi syarat ketentuan bagi pendaftar, sesuai dengan Perda no 6 tahun 2021, maka harus dilakukan uji kompetensi untuk mencari tiga calon.
“Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu maksimum tiga orang, apabila lebih harus dilakukan Ujikom, nah, hari ini penentuannya,” jelas Soni kepada wartai.com.
Lanjutnya ia berpesan, agar semua Bakal Calon mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah dibuat panitia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan apapun hasilnya semua Balon bisa legowo menerima keputusan akhir.
“Hasil Ujikom ini akan menentukan langkah selanjutnya, yaitu pemilihan yang akan digelar melalui Musdes pada tanggal 22 Oktober 2023. Saya harap semua Balon bisa menerima hasilnya,” pungkas Sonny.
Acara dibuka langsung oleh Camat Nagrak, Adang Sutianda, S.IP. Sebelumnya ia menyampaikan pesan kepada semua Balon, untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan Ujikom ini.
“Selamat mengikuti Ujikom, ikuti prosedur yang ada, dan jaga kondusifitas,” pesannya.

“Apabila ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan segera koordinasikan dengan Forkopimcam,” pungkas Camat sebelum membuka acara.
Ujikom sendiri dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk langsung oleh DPMD Kabupaten Sukabumi, yaitu perguruan tinggi STISIP Widya Puri Mandiri. Ada dua sesi dalam ujikom itu, pertama tes tulis sejumlah 50 soal berbentuk Pilihan Ganda (PG) dan tes wawancara.
Menurut pantauan acara dimulai pukul 09.00 dan berkahir pada pukul 15.00, dengan hasil sebagai berikut:
1. Muttaqin Nurhuda
2. Ai Setiawati
3. Anom Pratikto
4. H. Sopian Sopiyandi Yusuf.
Dengan demikian, Bakal Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Nagrak Utara adalah, ke-tiga teratas dari hasil Ujikom.
Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPMD Kabupaten Sukabumi, Camat Nagrak, Kapolsek Nagrak, Danramil Nagrak, Ketua dan Anggota BPD Nagrak Utara, serta tamu undangan lainnya.***
Foto : wartain.com/Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Tim-Red)
