Wartain.com || Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres itu.
Atas Putusan 90 itu, Gibran Rakabuming Raka keponakan Anwar—anak Presiden Joko Widodo, bisa maju menjadi bakal calon wakil presiden.
“Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa 07/11/2023.
“Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ujar Jimly.
Kendati Anwar dianggap tidak memiliki sense of ethics dengan tidak mundur dari majelis hakim dalam perkara yang berkepentingan langsung dengan dirinya atau keluarganya, posisi Gibran aman.
“MKMK tidak berwenang menilai putusan 90,” kata Jimly.
“Tidak tepat argumen MKMK memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Putusan 90 karena MKMK hanya memeriksa norma,” ujar Jimly.***
Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus
(Red)
