Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penanaman ganja dalam pot yang melibatkan seorang relawan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial MDS (41), yang diketahui juga bekerja di dapur program tersebut, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti tanaman ganja yang ditanam di dalam pot.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penanaman tanaman terlarang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar penindakan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan dua orang pria berinisial A (23) dan AH (38) di wilayah Gunungguruh. Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan empat pot berisi tanaman yang diduga ganja.
“Kami mengamankan dua orang di Gunungguruh, yakni A dan AH. Di tempat itu ditemukan empat pot berisi tanaman ganja yang ditanam para pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, peran MDS terungkap. Warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong itu disebut sebagai pihak yang menyediakan bibit sekaligus menanam awal tanaman ganja sebelum kemudian dipindahkan dan dirawat oleh dua tersangka lainnya. MDS diketahui bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan hasil pengecekan awal, tanaman ganja tersebut diperkirakan telah berusia sekitar satu bulan. Sampel barang bukti pun telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memastikan jenis tanaman tersebut.
“Hasil uji laboratorium menyatakan positif ganja. Tanaman itu diperkirakan sudah tumbuh kurang lebih satu bulan,” tambah AKP Tenda.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
