Wartain.com || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pada Jumat 01/03/2024 hingga Sabtu 02/03/2024 malam.
Sidang tersebut digelar atas laporan salah satu Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi Rojab Asyari atas adanya dugaan pelanggaran oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cibeureum dan Baros yakni pemindahan suara dirinya ke Caleg PDIP lain.
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi dalam putusannya menyatakan dua PPK tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif. Tak hanya itu, pihaknya pun memberi perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk melakukan perbaikan paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili :
1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim mengadili sebagi berikut :
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
3. Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
4. Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Dikutip dari Tribun Jabar, Yasti menuturkan bahwa putusanctersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Rojab Asy’ari beberapa waktu lalu.
“Bawaslu Kota Sukabumi telah memeriksa dan mengkaji terhadap pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab,” tutur Yasti, usai persidangan, Sabtu 02/3/2024.
Yasti menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi putusan tersebut dan jika tidak dilaksanakan oleh terlapor maka, akan menjadi temuan pelanggaran pemilu kembali.
“Bawaslu itu bertugas untuk mengawasi putusan, jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi,” tegas dia.
Adapun perbaikan pada dua hasil rapat pleno di dua kecamatan tersebut dapat dilakukan pada saat rapat pleno di tingkat Kota.
“Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi itu bisa nanti disaat rapat pleno Kota,” pungkas Yasti.***
Foto: Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Editor: Raka A. Firmansyah
(Red)
